Selasa, 24 Agustus 2010

shalat....!!!!!



Shalat Fardhu adalah shalat yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim di seluruh dunia, jika ditinggalkan maka hukumnya adalah dosa.
Perintah shalat wajib, diterima Nabi Muhammad saw ketika mi’raj.
Shalat fardhu sendiri  terbagi menjadi 2, yakni:


A. Shalat Fardu 'Ain,  shalat wajib yang dilakukan setiap hari, dalam 5 waktu sebanyak 17 rakaat, ke lima shalat 5 waktu tersebut adalah:
  1. Shalat Shubuh
  2. Shalat Dzuhur
  3. Shalat 'Ashar
  4. Shalat Maghrib
  5. Shalat Isya' dan
  6. Shalat Jum'at (hanya diwajibkan untuk kaum laki-laki, dilakukan setiap hari jumat, pada waktu adzan dzuhur)


Jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan Shalat fardhu a’in:


1. Shalat Shubuh.
Dilakukan sebannyak dua rakaat, waktunya antara menjelang terbit fajar sebelum terbit matahari.


2. Shalat Dzuhur.
Dilakukan 4 rakaat, waktunya antara mulai matahari tergelincir dengan posisi tepat diatas kepala sampai dua jam sesudahnya.


3. Shalat Ashar .
Sebanyak 4 rakaat, waktunya satu jam sejak berakhirnya waktu shalat dzuhur sampai menjelang matahari terbenam.


4. Shalat Maghrib.
Sebanyak 3 rakaat, waktunya saat terbenamnya matahari sampai hilangnya tanda senja, yakni merah langit disebelah barat.

5. Shalat Isya
Dilakukan 4 rakaat, waktunya antara satu jam habis waktu maghrib sampai satu jam menjelang waktu subuh.


6. Shalat Jum'at.
Sebanyak 2 rakaat, dilaksanakan setiap hari Jum'at waktunya sama dengan waktu Dzuhur.


B. Fardu Kifayah, yaitu shalat wajib yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka umat islam yang lainnya terbebas dari kewajiban tersebut. Di antaranya:
  1. Shalat Jenazah
  2. Shalat Ghaib


 Jumlah rakaat dan waktu pelaksanaan Shalat fardhu kifayah:
1. Shalat Jenazah (Fardu Kifayah)
Syarat-syaratnya:
  1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
  2. Letak jenazah sebelah kiblat di depan yang menshalati.
  3. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.


Rukun dan cara mengerjakannya.
Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah.
2. Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua.


3. Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:
"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin"
artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"


4. Kemudian takbir ketiga disambung dengan do'a minimal sebagai berikut:


"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu"
Artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia"
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan  Lahum.


5. Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do'a minimal :
   
"Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna da'dahu waghfirlanaa walahu."
Artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."


6. Salam


Shalat Ghaib (Fardu Kifayah).
Adalah shalat jenazah tetapi tidak dihadapan jenazah (jenazahnya berada ditempat lain atau sudah dimakamkan).


Catatan :
Fulanin  diganti dengan nama mayat yang dishalati.
Syarat, rukun dan tatacara shalat ghaib sama dengan shalat jenazah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar